Tanggal 4 september saat setelah
mengunjungi candi songgoriti aku melanjutkan perjalanan menuju pujon untuk
menemui tugu status quo, Banyak orang bakal menyangka ini tugu biasa tapi
dahulu ini batas antara republik dan belanda. Aku menemukan ini satat ada yang
ngepost di facebook kalau gak tetliti sering kelewat mulu kalau dari malang
sebelah kiri jalan patokannya ialah kantor kecamatan pujon
Setelah perjanjian renville tanggal 8 november
1948 belanda telah menetapkan garis demarkasi atau disebut juga status quo yang
salah satunya garis van mook yang melewati desa pandesari. Dahulu di batas ini
ditempatkan pos penjagaan berjumlah 4 yang dojaga oleh polisi. Dan juga pernah
ada kontrovensi dari pihak belanda pada bulan desember 1948
peta pembagian wilayah gambar oleh ngalam.co |
Salah satu hasil perjanjian
renville yang terkait dengan status quo pujon ialah Belanda hanya mengakui daerah Republik Indonesia atas Jawa Tengah,Yogyakarta, sebagian kecil Jawa Barat, sebagian jawa timur dan Sumatera. dengan demikian daerah
sebelah timur garis status quo menjadi wilayah Belanda sedangkan daerah sebelah
barat status quo menjadi wilayah Indonesia
foto milik ngalam.co |
tentara di status quo. foto oleh ngalam.co |
Comments
Post a Comment